Kamis, 02 Februari 2017

MENGURUS NIKAH

Dalam postingan kali ini, penulis ingin berbagi (share) tentang bagaimana mengurus nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah penulis alami waktu mengurus nikahan kemarin.

Sebelum mengurus ada baiknya untuk membuat foto gandeng (kedua calon mempelai) dan foto sendiri-sendiri, background sebaiknya ditanyakan dulu di KUA .

Ditempat mempelai pria:

1. Lapor ke RT-RW untuk mendapatkan pengantar kemudian bawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3 & N4 dan diminta untuk mengisinya sesuai data pendukung (KTP, Kartu Keluarga, Ijazah). Tidak menutup kemungkinan untuk melengkapi isian N1-N7 seperti yang penulis alami ketika mengurus nikah.

2. Datang ke kantor KUA kecamatan setempat untuk mendapatkan surat pengantar (jika calon istri tidak se kecamatan atau beda kabupaten) contohnya KTP penulis berdomisili di kec. Sungai Tabuk maka minta surat pengantarnya ke kantor KUA kec. Sungai Tabuk.

3. Jika calon mempelai pria dan wanita berada dalam satu kecamatan, selanjutnya tinggal menyerahkan berkas ditempat mempelai istri.

Ditempat mempelai wanita:

1. Sama seperti ditempat mempelai pria, lapor ke RT-RW untuk mendapatkan pengantar lalu dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapat blangko N1, N2, N3 dan N4 (bisa juga lengkap N1-N7 tergantung kelurahan) kalau sudah selesai berkas tinggal dibawa ke KUA.

2. Catin (calon pengantin) wanita melaksanakan imunisasi TT. Setelah diimunisasi maka akan diberikan surat keterangan bahwa catin telah diberikan imunisasi.

Di kantor KUA mempelai wanita:

1. Mendaftar nikah di KUA dengan membawa berkas-berkas (surat pengantar mempelai pria, blangko nikah dari kantor desa/kelurahan, pas photo gandeng (kedua calon mempelai), dan surat keterangan imunisasi).

2. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka akan ditanya kapan pelaksanaan nikah, berapa maharnya dll.

3. Membayar biaya nikah jika diluar kantor dan diluar jam kerja KUA.

3. Sebelum pelaksanaan nikah kita akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Penting untuk diketahui :

1. Sebelum mengurus di kantor KUA, pastikan semua data kependudukan baik itu nama, tempat & tanggal lahir, alamat dll tertulis sama di KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah karena perbedaan kecil saja penyingkatan nama bisa memperlambat pengurusan nikah karena harus mengurus penyamaan identitas dulu di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

2.  Nikah di kantor KUA pada hari kerja (senin-jumat) tidak dikenakan biaya dan jika nikah diluar kantor atau diluar jam kerja KUA maka membayar sebesar 600 ribu rupiah. tempat pembayaran melalui setoran di bank-bank yang ditunjuk oleh KUA.

Demikian informasi yang dapat penulis bagikan semoga ada manfaatnya.


CARA BAYAR DAFTAR ORIFLAME DI INDOMARET

Dalam postingan kali ini penulis ingin berbagi informasi berdasarkan pengalaman tentang cara bayar pendaftaran Oriflame di Indomaret. Kema...