Minggu, 21 Mei 2017

CARA BAYAR DAFTAR ORIFLAME DI INDOMARET

Dalam postingan kali ini penulis ingin berbagi informasi berdasarkan pengalaman tentang cara bayar pendaftaran Oriflame di Indomaret.

Kemarin setelah mendaftar di Oriflame penulis mendapatkan informasi mengenai pembayaran tagihan pendaftaran consultan oriflame yaitu  pembayarannya bisa melalui setoran bank, lewat atm bank, dan yang baru-baru ini sudah bisa bayar melalui indomaret.

Karena tidak ingin repot-repot ke bank dan kebetulan indomaret letaknya tak jauh dari rumah maka penulis memutuskan untuk bayar tagihan pendaftaran tersebut di indomaret.

Ketika sampai di Indomaret, yang kita lakukan adalah :

1. Masuk dan ke kasir indomaret.

2. Bilang mau bayar Oriflame

3. Nanti ditanya kasir berapa nomor kode bayarnya. Kode bayar terdapat pada email sobat ketika sudah mendaftar di Oriflame (kode bayarnya berupa 10 digit angka)

4. Bayar sesuai biaya yang ditagihkan menurut kode bayar.

5. Nanti kita akan diberikan bukti/struk pembayaran tagihan tersebut dan jaga bukti/struk tersebut baik-baik.

  
Bukti Pembayaran Daftar Oriflame di Indomaret
  Demikian informasi ini dapat penulis bagikan semoga bermanfaat.

Kamis, 18 Mei 2017

MENGURUS PEMBUATAN e-KTP

Ketika seorang warga republik Indonesia telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah maka diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mana sebagai dasar untuk mengurus dokumen-dokumen lain yang bersifat penting seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, SIM dll.

Sebenarnya dalam mengurus perekaman dan pembuatan e-KTP urusannya mudah, namun karena berbagai macam alasan seperti tempatnya jauh, tidak punya waktu untuk mengurusnya sehingga menunda-nunda malah lebih parahnya lagi menganggap bahwa e-KTP tersebut tidak penting.
Berbagai urusan yang ditolak karena tidak memiliki e-KTP
Tak perlu panjang lebar untuk mengurus e-KTP yang kita lakukan adalah:

1. Persiapkan data pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Ijazah. Untuk yang bingung kenapa fotokopi ijazah harus dipersiapkan karena untuk menghindari penulisan data.
(kalau dikemudian hari terdapat kesalahan penulisan data pada e-KTP dan Kartu Keluarga masih bisa diubah tapi kalau Ijazah urusannya sulit untuk mengubahnya).

2. Lapor ke RT-RW kemudian ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan pengantar untuk perekaman e-KTP.

3. Datang ke kantor kecamatan setempat untuk perekaman e-KTP

4. Setelah perekaman e-KTP maka selesailah proses dalam pembuatan e-KTP. Karena blangko e-KTP masih belum ada sampai dengan hari ini maka bisa minta surat keterangan (e-KTP sementara) ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Berdasarkan pengalaman penulis dalam mengurus e-KTP hanya 1 (satu) hari kerja saja, karena sudah dapat surat pengantar dari desa tinggal perekaman e-KTP dan minta surat keterangan (e-KTP sementara) di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Contoh surat keterangan (e-KTP sementara)


Demikian informasi ini dapat penulis sampaikan semoga dapat bermanfaat.  

Senin, 24 April 2017

MENGURUS KEPINDAHAN & KARTU KELUARGA BARU

Setelah menikah, penting sekali untuk mengurus dokumen kependudukan yaitu kartu tanda penduduk (KTP) baru dan kartu keluarga (KK) baru. Karena dalam pembuatan kartu keluarga baru mengharuskan alamat yang sama maka salah satu (baik itu suami atau istri) melakukan pemindahan alamat.

Terserah mau suami atau istri yang mengurus pindah prosesnya sama saja. disini karena kemarin yang mengurus pindah adalah istri penulis jadi di mulai dari kediaman istri dan perpindahannya antar kabupaten diprovinsi yang sama:

sebelum berurusan persiapkan terlebih dahulu : fotokopi buku nikah, fotokopi KTP suami & istri, KK lama istri, KK lama suami, Akta Kelahiran dan Ijazah (supaya gak bolak-balik karena ketinggalan)

Pastikan semua data baik di KTP dan KK lama sama

Ditempat asal (kediaman istri):
1. Lapor RT-RW untuk mendapatkan pengantar kemudian dibawa ke kantor desa/kelurahan minta surat keterangan pindah (ikut suami).

2. Setelah dapat pengantar dari desa/kelurahan, berkas dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan surat pengantar pindah dari kecamatan.

3. Surat pengantar yang didapat dari kecamatan tinggal dibawa ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

4. setelah berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan diberikan KK baru (biasanya bentuk draft) yang nama kita sudah keluar dan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk dibawa ketempat tujuan.

Ditempat tujuan:

1. Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil tujuan.
Nanti akan diberikan bukti penerimaan surat untuk mengambil Surat Keterangan Datang (SKD), kita diminta untuk menanti 3-4 hari kerja untuk SKD tersebut.

2.   Setelah mengambil SKD tersebut tinggal mengurus pengantar dibawa ke alamat baru.

Ditempat tujuan (kediaman suami):

1. Lapor ke RT-RW kemudian ke kantor desa/kelurahan untuk minta surat pengantar pembuatan kartu keluarga (KK) baru dan pecah KK lama. Kemudian kita akan diberikan formulir kartu keluarga untuk diisi atau bisa juga minta diisikan oleh petugas di desa/kelurahan (jika takut salah dalam mengisinya).

2.  Kemudian berkas-berkas (Surat Keterangan Datang (SKD), KK lama (asli), KTP asli dan fotocopy, fotocopy buku nikah) dibawa ke kantor kecamatan untuk pencetakan kartu keluarga baru (memuat suami dan istri yang bersangkutan) dan KK lama yang namanya keluar.

3. Setelah kartu keluarga dicetak tinggal dibawa ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk distempel (prosesnya 5 hari kerja), dan sekalian minta dibuatkan surat keterangan atau ktp sementara (karena kasus korupsi ktp maka untuk blangko e-ktp belum ada).

Demikian informasi yang dapat penulis bagikan semoga bermanfaat.

Kamis, 02 Februari 2017

MENGURUS NIKAH

Dalam postingan kali ini, penulis ingin berbagi (share) tentang bagaimana mengurus nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah penulis alami waktu mengurus nikahan kemarin.

Sebelum mengurus ada baiknya untuk membuat foto gandeng (kedua calon mempelai) dan foto sendiri-sendiri, background sebaiknya ditanyakan dulu di KUA .

Ditempat mempelai pria:

1. Lapor ke RT-RW untuk mendapatkan pengantar kemudian bawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3 & N4 dan diminta untuk mengisinya sesuai data pendukung (KTP, Kartu Keluarga, Ijazah). Tidak menutup kemungkinan untuk melengkapi isian N1-N7 seperti yang penulis alami ketika mengurus nikah.

2. Datang ke kantor KUA kecamatan setempat untuk mendapatkan surat pengantar (jika calon istri tidak se kecamatan atau beda kabupaten) contohnya KTP penulis berdomisili di kec. Sungai Tabuk maka minta surat pengantarnya ke kantor KUA kec. Sungai Tabuk.

3. Jika calon mempelai pria dan wanita berada dalam satu kecamatan, selanjutnya tinggal menyerahkan berkas ditempat mempelai istri.

Ditempat mempelai wanita:

1. Sama seperti ditempat mempelai pria, lapor ke RT-RW untuk mendapatkan pengantar lalu dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapat blangko N1, N2, N3 dan N4 (bisa juga lengkap N1-N7 tergantung kelurahan) kalau sudah selesai berkas tinggal dibawa ke KUA.

2. Catin (calon pengantin) wanita melaksanakan imunisasi TT. Setelah diimunisasi maka akan diberikan surat keterangan bahwa catin telah diberikan imunisasi.

Di kantor KUA mempelai wanita:

1. Mendaftar nikah di KUA dengan membawa berkas-berkas (surat pengantar mempelai pria, blangko nikah dari kantor desa/kelurahan, pas photo gandeng (kedua calon mempelai), dan surat keterangan imunisasi).

2. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka akan ditanya kapan pelaksanaan nikah, berapa maharnya dll.

3. Membayar biaya nikah jika diluar kantor dan diluar jam kerja KUA.

3. Sebelum pelaksanaan nikah kita akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Penting untuk diketahui :

1. Sebelum mengurus di kantor KUA, pastikan semua data kependudukan baik itu nama, tempat & tanggal lahir, alamat dll tertulis sama di KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah karena perbedaan kecil saja penyingkatan nama bisa memperlambat pengurusan nikah karena harus mengurus penyamaan identitas dulu di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

2.  Nikah di kantor KUA pada hari kerja (senin-jumat) tidak dikenakan biaya dan jika nikah diluar kantor atau diluar jam kerja KUA maka membayar sebesar 600 ribu rupiah. tempat pembayaran melalui setoran di bank-bank yang ditunjuk oleh KUA.

Demikian informasi yang dapat penulis bagikan semoga ada manfaatnya.


CARA BAYAR DAFTAR ORIFLAME DI INDOMARET

Dalam postingan kali ini penulis ingin berbagi informasi berdasarkan pengalaman tentang cara bayar pendaftaran Oriflame di Indomaret. Kema...