Senin, 24 April 2017

MENGURUS KEPINDAHAN & KARTU KELUARGA BARU

Setelah menikah, penting sekali untuk mengurus dokumen kependudukan yaitu kartu tanda penduduk (KTP) baru dan kartu keluarga (KK) baru. Karena dalam pembuatan kartu keluarga baru mengharuskan alamat yang sama maka salah satu (baik itu suami atau istri) melakukan pemindahan alamat.

Terserah mau suami atau istri yang mengurus pindah prosesnya sama saja. disini karena kemarin yang mengurus pindah adalah istri penulis jadi di mulai dari kediaman istri dan perpindahannya antar kabupaten diprovinsi yang sama:

sebelum berurusan persiapkan terlebih dahulu : fotokopi buku nikah, fotokopi KTP suami & istri, KK lama istri, KK lama suami, Akta Kelahiran dan Ijazah (supaya gak bolak-balik karena ketinggalan)

Pastikan semua data baik di KTP dan KK lama sama

Ditempat asal (kediaman istri):
1. Lapor RT-RW untuk mendapatkan pengantar kemudian dibawa ke kantor desa/kelurahan minta surat keterangan pindah (ikut suami).

2. Setelah dapat pengantar dari desa/kelurahan, berkas dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan surat pengantar pindah dari kecamatan.

3. Surat pengantar yang didapat dari kecamatan tinggal dibawa ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

4. setelah berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan diberikan KK baru (biasanya bentuk draft) yang nama kita sudah keluar dan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk dibawa ketempat tujuan.

Ditempat tujuan:

1. Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil tujuan.
Nanti akan diberikan bukti penerimaan surat untuk mengambil Surat Keterangan Datang (SKD), kita diminta untuk menanti 3-4 hari kerja untuk SKD tersebut.

2.   Setelah mengambil SKD tersebut tinggal mengurus pengantar dibawa ke alamat baru.

Ditempat tujuan (kediaman suami):

1. Lapor ke RT-RW kemudian ke kantor desa/kelurahan untuk minta surat pengantar pembuatan kartu keluarga (KK) baru dan pecah KK lama. Kemudian kita akan diberikan formulir kartu keluarga untuk diisi atau bisa juga minta diisikan oleh petugas di desa/kelurahan (jika takut salah dalam mengisinya).

2.  Kemudian berkas-berkas (Surat Keterangan Datang (SKD), KK lama (asli), KTP asli dan fotocopy, fotocopy buku nikah) dibawa ke kantor kecamatan untuk pencetakan kartu keluarga baru (memuat suami dan istri yang bersangkutan) dan KK lama yang namanya keluar.

3. Setelah kartu keluarga dicetak tinggal dibawa ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk distempel (prosesnya 5 hari kerja), dan sekalian minta dibuatkan surat keterangan atau ktp sementara (karena kasus korupsi ktp maka untuk blangko e-ktp belum ada).

Demikian informasi yang dapat penulis bagikan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA BAYAR DAFTAR ORIFLAME DI INDOMARET

Dalam postingan kali ini penulis ingin berbagi informasi berdasarkan pengalaman tentang cara bayar pendaftaran Oriflame di Indomaret. Kema...