Ketika seorang warga republik Indonesia telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah maka diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mana sebagai dasar untuk mengurus dokumen-dokumen lain yang bersifat penting seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, SIM dll.
Sebenarnya dalam mengurus perekaman dan pembuatan e-KTP urusannya mudah, namun karena berbagai macam alasan seperti tempatnya jauh, tidak punya waktu untuk mengurusnya sehingga menunda-nunda malah lebih parahnya lagi menganggap bahwa e-KTP tersebut tidak penting.
Berbagai urusan yang ditolak karena tidak memiliki e-KTP |
1. Persiapkan data pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Ijazah. Untuk yang bingung kenapa fotokopi ijazah harus dipersiapkan karena untuk menghindari penulisan data.
(kalau dikemudian hari terdapat kesalahan penulisan data pada e-KTP dan Kartu Keluarga masih bisa diubah tapi kalau Ijazah urusannya sulit untuk mengubahnya).
2. Lapor ke RT-RW kemudian ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan pengantar untuk perekaman e-KTP.
3. Datang ke kantor kecamatan setempat untuk perekaman e-KTP
4. Setelah perekaman e-KTP maka selesailah proses dalam pembuatan e-KTP. Karena blangko e-KTP masih belum ada sampai dengan hari ini maka bisa minta surat keterangan (e-KTP sementara) ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Berdasarkan pengalaman penulis dalam mengurus e-KTP hanya 1 (satu) hari kerja saja, karena sudah dapat surat pengantar dari desa tinggal perekaman e-KTP dan minta surat keterangan (e-KTP sementara) di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Contoh surat keterangan (e-KTP sementara) |
Demikian informasi ini dapat penulis sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar